Sunday, November 20, 2011

Sertifikasi Guru untuk Tambah Pendapatan?


JAKARTA - Sertifikasi guru merupakan sebuah program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Namun, program ini dinilai belum sesuai tujuan dasar diadakannya program tersebut.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi X DPR, Rohmani. Menurutnya, proses pelaksanaan sertifikasi guru belum sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD). Dalam UU tersebut dijelaskan, tujuan sertifikasi guru adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Program sertifikasi ini juga bertujuan meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan.

"Saya melihat dan sering mendapatkan masukan dari berbagai pihak bahwa tujuan sertifikasi guru belum sesuai harapan, yakni mampu melahirkan guru yang profesional," ujar Rohmani seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya, Rabu (16/11/2011).

Rohmani mengungkapkan, program sertifikasi guru saat ini sekadar menambah pendapatan guru melalui sertifikat yang dimilikinya. Tak ayal, para guru yang mengikuti program ini pun hanya berorientasi materi semata. Sedangkan esensi peningkatan kualitas cenderung diabaikan.

"Kesejahteraan guru harus diperhatikan dan semua pihak setuju dengan hal itu. Namun, ketika proses peningkatan kompetensi digabungkan dengan peningkatan kesejahteraan, yang terjadi bias," katanya.

Dia menambahkan, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru harus ditangani secara terpisah. "Peningkatan kompetensi cenderung diabaikan. Hal ini wajar karena selama ini nasib kesejahteraan guru masih terabaikan. Menurut saya, kedua hal ini harus ditangani dengan cara berbeda," tutur Rohmani.

Melihat hal tersebut, Rohmani meminta pemerintah agar mengevaluasi pelaksanaan sertifikasi guru. Hal ini terkait dengan tujuan yang tertuang dalam UU GD dalam menciptakan guru yang berkualitas dan profesional.(rhs)

Margaret Puspitarini/www.okezone.com

No comments:

Post a Comment